HUBUNGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN KETERSEDIAAN ANGGARAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN KOTA SERANG MADANI
1. Pendahuluan
Pada
saat ini ada beberapa isu hangat yang berkaitan dengan masalah otonomi daerah
yakni isu “adanya kabupaten/kota bangkrut” dan “moratorium PNS “. Kedua isu
tersebut sepintas tidak berhubungan satu sama lainnya akan tetapi kalau dikaji
lebih mendalam justru disitulah letak hakekatnya otonomi daerah pada saat
sekarang dan masa mendatang.
Istilah
adanya kabupaten/kota bangkrut diindikasikan dengan adanya ketidakmampuan
pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan/anggaran/pembiayaan
dalam membangun daerah sehingga daerah sangat tergantung sekali kepada anggaran
pusat (APBN,DAU,DAK, Dekosentrasi). Padahal hakekat otonomi adalah peningkatan
pelayanan dan kemandirian daerah. Selain indikasi tersebut indikasi lain yakni
pemerintah daerah lebih memprioritaskan belanja pegawai dibandingkan dengan
belanja barang dan modal. Kita semua mengetahui salah satu sumber pembangunan
daerah dan pergerakan pertumbuhan ekonomi daerah adalah dari anggaran daerah
dan investasi masyarakat.
Istilah
moratorium digunakan oleh pemerintah pusat sebagai kebijakan dalam penataan
kembali pegawai di pusat dan daerah. Penerimaan atau pengadaan pegawai yang
akan datang hanya untuk keahlian pada bidang tertentu. Selain itu diwacanakan
pula pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil terutama di pusat.
Permasalahan
daerah hakekatnya bisa diatasi apabila ada sinergitas antara pelaku/pembuatan
kebijakan di pemerintah pusat dan daerah. Otonomi daerah harus dibuat desain
yang benar tidak boleh lagi sebatas pada pemekaran daerah tetapi harus kepada
pemberian kewenangan seluas-luasnya bagi daerah dalam hal-hal tertentu untuk
mengelola sumber pembiayaan daerah. Selain itu permasalahan daerah menjadi
mudah diatasi bilamana didaerah telah disiapkan sumber daya manusia termasuk
aparatur pegawai negeri sipil yang memiliki keunggulan dan kualitas tertentu.
Tanpa adanya pemberian kewenangan secara luas dan tanpa dimiliki SDM yang
handal jangan berharap otonomi daerah akan berhasil.
Kota
Serang merupakan daerah otonomi baru. Menjadi pertanyaan” sudah sejauhmana Kota
Serang dalam membangun daerahnya ?” Apakah sudah jauh berhasil ? dan Apakah masyarakat sudah merasakan puas
dengan kemajuan yang ada ? Jawabanya harus kita tanyakan kepada seluruh
komponen masyarakat Kota Serang.
Agar
Kota Serang semakin maju maka hemat penulis, untuk Kota Serang perlu ada
orientasi yang semakin jelas terhadap arah pengelolaan sumber daya alam, sumber
daya manusia dan organisasi pemerintahan. Sumber daya alam dan sumber daya
manusia harus dijadikan investasi jangka panjang dan berkelanjutan sementara
organisasi pemerintahan harus selalu menyesuaikan dengan tangtangan dan
perkembangan serta tuntutan masyarakat. ( Dapat di baca dalam artikel
lainnya).
2. Pengelolaan
Kepegawaian dan Harapan Masyarakat
Pengelolaan
pegawai dalam hal ini pegawai negeri sipil diawali dari proses seleksi
penerimaan sampai dengan pemensiunan pegawai. Semua proses dalam pengelolaan
pegawai memiliki tahapan tersendiri yang berpedoman kepada tata peraturan
pegawai negeri sipil yang berlaku di Indonesia. Hal yang perlu digarisbawahi
pada saat ini hampir disebagian besar pegawai baik di pusat dan di daerah sejak
era reformasi terjadi disorientasi pegawai.
Disorientasi
di daerah terjadi karena adanya pengaruh otonomi daerah sehingga secara sadar
tidak sadar para pegawai negeri sipil di daerah terpengaruh oleh politisasi
daerah dan obsesi duniawi jangka pendek. Akibatnya profesionalisme, disiplin
dan orientasi tugas yang berpangkal pada idealisme pengabdian diganti menjadi
keinginan pragmatis dalam jangka pendek.
Orientasi
kerja mencari duit atau tidak bisa melaksanakan tugas maupun kegiatan tanpa
anggran menjadi “mindset” yang terjadi saat ini. Akibatnya setiap satuan kerja
berlomba-lomba membuat anggaran sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan secara
benar prioritas dan kemampuan daerah. Sering terjadi belanja pegawai lebih
besar daripada belanja barang dan modal. Belanja pegawai lebih banyak diisi
oleh berbagai honorarioum secara berlebihan. Sementara berbagai tunjangan
kesejahteraan selalu menjadi tuntutan. Memang betul pegawai negeri sipil
memerlukan kesejahteraan yang cukup dalam melaksanakan tugasnya akan tetapi
harus dipahami bahwa kesejahteraan harus berbanding lurus dengan kinerja dan
out put serta dampak terhadap peningkatan pembanguan. Dibandingkan 15 (lima
belas ) tahun yang lalu, pada dasarnya pegawai negeri sipil di daerah dan di
pusat saat ini jauh lebih sejahtera. Berbagai kebijakan kesejahteraan pegawai
negeri telah di keluarkan pemerintah pusat maupun daerah seperti renumerasi,
sertifikasi, tunjangan penambahan
penghasilan dan tunjangan lauk pauk serta bebagai tunjangan lainnya.
Organisasi
atau satuan kerja memang memerlukan anggaran/dana akan tetapi anggaran/dana
bukan segala-galanya, tidak berarti kalau tidak ada anggaran, organisasi atau
satuan/unit kerja tidak bisa melakukan pekerjaannya. Banyak hal bisa dilakukan
tanpa harus selalu ada anggaran. ( “ Tidak selalu harus ada SPPD “). Oleh sebab
itu perlu dilakukan orientasi baru dalam pembinaan pegawai yang dimulai dari
arah dan kebijakan pembangunan SDM pada pegawai negeri sipil termasuk di Kota
Serang. Pembangunan karakter, mentalitas dan moralitas menjadi sangat penting
untuk menjawab tangtangan pembangunan, tuntutan masyarakat dan disorientasi
pegawai yang terjadi.
Harapan semua pihak agar para pegawai negeri
sipil menjadi “agen perubahan” dapat diwujudkan. Harapan itu dapat terwujud
apabila para pegawai negeri sipil mengedepankan asas profesionalisme, netral
dan sebagai abdi pelayanan. Ini menjadi tuntutan yang tidak bisa ditunda dan
diulur-ulur lagi. Selain itu harapan masyarakat agar para PNS dapat mengurangi
atau membersihkan diri dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat segera
dilakukan sehingga masyarakat tidak kecewa dan marah akan pengelolaan pemerintahan,
apalagi Kota Serang merupakan kota baru dan menjadi harapan berbagai lapisan
masyaraka.
3. Pengaruh
Pengelolaan SDM terhadap APBD Daerah
Ketersediaan anggaran bagi
pegawai negeri sipil sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana
Alokasi Umum (DAU). Ini merupakan bentuk perhatian dan tanggungjawab pemerintah
pusat terhadap pegawainya. Kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi
pada pegawai di daerah apabila tidak ada DAU ini. Dalam mata anggaran dana ini
masuk kedaerah dalam bentuk belanja tidak langsung. Dengan DAU ini maka seluruh
pegawai negeri sipil sudah terjamin gaji dan beberapa tunjangan yang diatur
dalam peraturan pemerintah pusat.
Kemudian pemerintah pusat
tidak melarang apabila daerah yang memiliki kemampuan anggaran atau kelebihan
anggaran membuat tunjangan daerah dalam bentuk tunjangan penambahan penghasilan
(TPP) yang disesuaikan dengan APBD bagi para pegawai daerah dimaksud. Tunjangan
daerah ini harus selalu disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam menggali
potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan pendapatan asli daerah akan
berkembang dengan baik apabila potensi pendapatan daerah berbentuk pajak, retribusi
tergali dengan baik oleh pemerintah daerah. Selain itu peran masyarakat dalam
mengerakan perekonomian daerah sangat penting. Tidak mungkin menghasilkan pajak
dan retribusi apabila tidak ada pertumbuhan usaha, investasi dan pergerakan ekomomi. Disinilah
peran pemerintah dalam regulasi dan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat
dan dunia usaha menjadi penting.
Peningkatan pendapatan asli
daerah menjadi sumber anggaran daerah termasuk mengalokasikan anggaranya untuk
kesejahteraan pegawai. Dalam alokasi anggaran bagi pegawai daerah yang
bersumber dari PAD hendaklah dilakukan azas kehati-hatian dan cermat karena
bagaimanapun anggaran daerah merupakan bagian dari sistem anggaran nasional.
Penyalahgunaan terhadap anggaran pendapatan asli daerah akan berakibat fatal
terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu kemampuan
aparatur daerah dalam menggali dan memanfaatkan setiap rupiah menjadi tolok
ukur keberhasilan paradigma membangun daerah. Maka peran pembinaan sumber daya manusia
aparatur pegawai negeri sipil dalam mengelola anggaran daerah di setiap satuan
perangkat daerah sangat penting dan menjadi bahan pertimbangan dalam arah
pembangunan otonomi daerah termasuk di Kota Serang. Untuk meningkatkan APBD
Kota Serang, sangat sederhana rumusnya; persiapkanlah kemampuan dan potensi
seluruh aparaturnya.
(Penulis : Zulbahagiani,SKM,MKM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar