Sampah
adalah sesuatu bahan atau benda padat yang sudah tidak terpakai lagi
oleh manusia atau sudah tidak digunakan dalam suatu kegiatan manusia dan
dibuang. Lebih lanjut dikatakan bahwa sampah harus mengandung
prinsip-prinsip seperti berikut a) merupakan sesuatu benda atau bahan
padat, b) ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan
manusia, c) benda atau bahan tersebut tidak diperlukan lagi
(Notoatmodjo, 2003).
Sedangkan pengertian lain menyebutkan bahwa sampah adalah segala
sesuatu yang tidak lagi dikehendaki oleh yang punya dan bersifat padat.
Sampah ini ada yang mudah membusuk dan ada pula yang tidak mudah
membusuk. Yang mudah membusuk terdiri atas bahan organik seperti sisa
makanan, sayuran, daging, daun dan lain- lain, sedang yang tidak mudah
membusuk dapat berupa plastik, kertas, karet, logam ataupun abu, bahan
bangunan bekas dan lain-lain tidak termasuk kotoran manusia maupun
bangkai hewan yang cukup besar (Soemirat, 2007).
Definisi lain mengemukakan bahwa sampah adalah sisa-sisa bahan
yang telah mengalami perlakuan baik telah diambil bagian utamanya, telah
mengalami pengolahan, dan sudah tidak bermanfaat, dari segi ekonomi
sudah tidak ada harganya serta dari segi lingkungan dapat menyebabkan
pencemaran atau gangguan kelestarian alam (Hadiwijoto, 1983).
Sedangkan sampah rumah sakit adalah semua sampah yang dihasilkan
oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya (Wisaksono,
2001). Sedang limbah rumah sakit adalah buangan rumah sakit yang berasal
dari proses, bahan sisa dan kotoran lain serta dapat berbentuk padat,
cair, gas, baik medis maupun non medis (Depkes RI, 1995).
Sampah atau limbah padat adalah hasil sampingan dari kegiatan
manusia yang berbentuk padat yang terdiri dari bahan organik dan
anorganik, logam atau bukan logam serta yang dapat dibakar atau tidak
terbakar. Limbah padat rumah sakit adalah bahan atau barang buangan
padat sebagai barang timbulan dari aktivitas di rumah sakit (Depkes.
RI,1994).
Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam 2 kelompok besar yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis. Limbah klinis dibagi atas lima golongan: (: a) golongan A terdiri dari dressing bedah, swab dan
semua limbah terkontaminasi dari kamar bedah, bahan-bahan kimia dari
kasus penyakit infeksi, seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi
maupun tidak), bangkai atau jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal
lain yang berkaitan dengan swab dan dressing; b) golongan B terdiri dari syringe bekas, jarum, cartridge, pecahan
gelas dan benda-benda tajam lainnya ; c) golongan C terdiri dari limbah
dari ruang laboratorium dan postpartum kecuali yang termasuk dalam
golongan A; d) golongan D terdiri dari limbah bahan kimia dan
bahan-bahan farmasi tertentu;e) golongan E terdiri dari pelapis Bed-pan Disposable, urinoir, incontinence-pad, dan stomachbags.
Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Limbah benda tajam – Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radioaktif (Wisaksono, 2001).
- Limbah infeksius – Limbah infeksius mencakup limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif) dan limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan atau isolasi penyakit menular.
- Limbah jaringan tubuh – Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi.
- Limbah sitotoksik – Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
- Limbah farmasi – Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi yang bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan.
- Limbah kimia – Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
- Limbah radioaktif – Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini berbentuk padat, cair atau gas yang berasal dari tindakan kedokteran nuklir, radioimunoassay dan bakteriologis.
Limbah non klinis, selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang
rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga
sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor atau
administrasi (kertas), unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol),
sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa
pembungkus, sisa makanan atau bahan makanan, sayur dan lain-lain).
Pada dasarnya jenis dan sumber sampah di rumah sakit dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Tabel 1. Jenis Sampah Rumah Sakit Berdasarkan Sumber
No | Sumber/ Area | Jenis Sampah |
1 | Kantor/ administrasi | Kertas |
2 | Unit obstetrik dan
ruang perawatan obstetrik |
Dressing sponge,placenta, ampul termasuk kapsul perak nitrat, jarum syringe, masker disposable, disposable drapes, sanitary napkin, blood lancet disposable, disposable chateter, disposable unit enema, disposable, underpad dan sarung tangan disposable. |
3 | Unit emergency dan bedah termasuk ruang perawatan | Dressing, sponge, jaringan tubuh, termasuk
amputasi, ampul bekas, jarum dan syringe drapes, masker disposable, blood lancet disposable, disposablekantong emesis, levin tubes, disposable chateter, drainase set, kantong colosiomy disposable unit enema, disposable, underpad dans arung bedah. |
4 | Unit Laboratorium,
ruang mayat,
pathologi dan autopsi |
Gelas terkontaminasi, termasuk pipet petri dish, wadah specimen, slide spedimen, jaringan tubuh, organ, tulang. |
5 | Unit Isolasi | Bahan-bahan kertas yang mengandung buangan nasal dan sputum, dressing dan bandages, masker disposable, sisa makanan dan perlengkapan makan |
6 | Unit perawatan | Ampul, jarum disposable dan syringe, kertas |
7 | Unit pelayanan | Karton, kertas bungkus, kaleng, botol, sampah dari ruang umum pasien, sisa makanan buangan |
8 | Unit gizi/ dapur | Sisa pembungkus, sisa makanan/ bahan makanan sayuran. |
9 | Halaman | Sisa pembukung, daun, ranting, debu. |
Sumber : Depkes RI, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar