Depok, Kampus ini menerapkan sanksi ganda bagi yang
nekat merokok, yakni dipajang fotonya biar malu sebagai sanksi primer
dan denda Rp 100 ribu sebagai sanksi sekunder. Menteri Kesehatan menilai
sanksi semacam ini bagus karena justru bermanfaat bagi para perokok.
Sebagai bagian dari rumpun kesehatan Universitas Indonesia (UI), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) cukup serius menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi bagi yang nekat merokok di kampus ini, seperti disebutkan di atas adalah denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial yakni dipermalukan.
Sebagai bagian dari rumpun kesehatan Universitas Indonesia (UI), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) cukup serius menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi bagi yang nekat merokok di kampus ini, seperti disebutkan di atas adalah denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial yakni dipermalukan.