Depok, Kampus ini menerapkan sanksi ganda bagi yang
nekat merokok, yakni dipajang fotonya biar malu sebagai sanksi primer
dan denda Rp 100 ribu sebagai sanksi sekunder. Menteri Kesehatan menilai
sanksi semacam ini bagus karena justru bermanfaat bagi para perokok.
Sebagai bagian dari rumpun kesehatan Universitas Indonesia (UI), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) cukup serius menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi bagi yang nekat merokok di kampus ini, seperti disebutkan di atas adalah denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial yakni dipermalukan.
"Memang ada peraturannya seperti itu, dipasang sebagai wallpaper
di layar komputer yang ada di tiap-tiap kelas," kata Nicola Putri
Sasmita, mahasiswi semester 5 yang juga Humas Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) FKM UI saat berbincang dengan detikHealth, seperti ditulis Jumat (21/9/2012).Sebagai bagian dari rumpun kesehatan Universitas Indonesia (UI), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) cukup serius menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi bagi yang nekat merokok di kampus ini, seperti disebutkan di atas adalah denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial yakni dipermalukan.
Mengenai sanksi sosial, pernah ada dosen yang diam-diam suka mengambil gambar mahasiswa yang merokok lalu memajangnya di papan pengumuman dengan disertai identitas dan keterangan sebagai perokok. Namun tanpa harus difoto, dengan sendirinya para mahasiswa FKM UI biasanya malu untuk merokok karena memang tidak banyak yang merokok.
Gadis berkulit putih yang biasa dipanggil Cik Ola ini mengatakan, jumlah mahasiswa yang merokok di tiap angkatan sangat sedikit misalnya dari 300-an mahasiswa FKM UI angkatan 2009 hanya ada 2 yang merokok. Karena sangat sedikit itulah, sangat mudah bagi Nicola untuk mengidentifikasi dan mendata para perokok di lingkungan FKM UI.
Adanya peraturan yang tegas soal kawasan tanpa rokok di FKM UI diakui juga oleh Mayang, seorang alumni yang sekarang bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kementerian. Seingatnya, peraturan tersebut sudah digarap sejak sekitar tahun 2008 namun baru diterapkan pada akhir tahun 2009.
"Laporkan nama dan nomor mahasiswa, kalau bisa ada bukti foto. Nanti dendanya masuk ke tagihan yang harus dibayar mahasiswa. Tapi sejujurnya waktu Mayang di sana, belum pernah ada yang sampai didenda," tutur Mayang yang semasa kuliah juga menjadi Humas BEM FKM UI.
Mengomentari peraturan KTR yang begitu tegas, Menteri Kesehatan Dr Nafsiah Mboi, SpA justru melihat manfaatnya bagi para perokok. Menurutnya asal didasari dengan kesepakatan, maka sanksi sosial bisa menjadi salah satu bentuk dukungan bagi yang ingin berhenti merokok.
"Kalau kita sebagai satu komunitas sepakat untuk tidak mentolerir rokok, maka otomatis akan berhenti (merokok). Ini menguntungkan bagi si perokok karena mungkin kalau (motivasi berhenti) cuma dari dirinya sendiri tidak berhasil," kata Menkes kepada detikHealth usai menjenguk Regina Simandjuntak, mahasiswi FKM UI yang mengalami cedera leher saat demo anti rokok di JCC Senayan.
Kapan ya hal tersebut bisa di terapkan pada Kota Serang, yukkk... kita mulai dari diri masing-masing, sehingga generasi masa depan khususnya di Kota Serang lebih Inovatif dan Sehat, mari kita galakan semangat untuk memperjuakan hal tersebut.
" KOTA SERANG BEBAS DARI ASAP ROKOK "
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar